teks berjalan

ALLAH SELALU MELIHAT KITA

Kamis, 27 Oktober 2016

Pengertian Syariah, Fiqih dan Hukum Islam


BAB I
PEMDAHULUAN

Makna syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri .
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum .
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk umat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Syariah
Syariah [arab: الشريعة] secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175).  Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).  Atau dengan kata lebih ringkas, syariat berarti aturan dan undang-undang.
Aturan disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal. (Al-Misbah Al-Munir, 1/310). Ada juga yang mengatakan, aturan ini disebut syariah, karena dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya.
Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan  islam. Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13).
Allah berfirman,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)


Makna ayat,
“Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan hidup) yang jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).
Rincian Syariat Para Nabi Berbeda-beda
Allah tegaskan dalam Al-Quran,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah: 48)
Rincian syariat yang Allah turunkan, berbeda-beda antara satu umat dengan umat lainnya, disesuaikan dengan perbedaan waktu dan keadaan masing-masing umat. Dan semua syariat ini adalah adil ketika dia diturunkan. Meskipun demikian, bagian prinsip dalam syariat, tidak berbeda antara satu umat satu nabi dengan umat nabi lainnya.
a.     Keistimewaan Syariat Islam
1.      Bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan semesta alam. Sehingga mutlak benar
2.      Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya
3.      Mencakup semua aspek kehidupan
4.      Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia
5.      Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.
Keterangan di atas, terlepas dari pro-kontra manusia terhadap aturan yang Allah turunkan. Dan dalam hidup pasti ada aturan. Bisa jadi sejalan, bisa jadi berbenturan. Antara syariat Allah dan syariat hawa nafsu manusia.
Orang yang saat ini tidak sedang mengikuti syariat Allah, berarti dia sedang mengikuti syariat hawa nafsunya. Karena hidup tidak akan pernah lepas dari aturan dan syariat, an semua akan dipertanggung jawabkan.
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
1.      Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “ bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2.      Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya “Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.
Definisi tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
3.      Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
“sayariah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.”
1.   Pengertian  Fiqih
Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.

Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.

B.   Persamaan Syari'ah dan Fiqih
Syariah dan Fiqih , adalah dua hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar . Dimana , Syariah bersumber dari Allah SWT, Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist. Sedangkan Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist .

1.   Perbedaan Syari'ah dan Fiqih
Perbedaan yang perlu diketahui yaitu :
      - Perbedaan dalam Objek :
a     -> Syariah
Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah)
-> Fiqih
Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.
Ø  Perbedaan dalam Sumber Pokok
a)      Syariah
Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.
b)     Fiqih
Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU

Ø  Perbedaan dalam Sanksi
a)      Syariah
Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung
b)     Fiqih
Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya.

Ø  Perbedaan Pokok
a)      Syariah
·         Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah
·         Bersifat fundamental
·         Hukumnta bersifat Qath'i (tidak berubah)
·         Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
·         Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an
b)     Fiqih
·         Karya Manusia yang bisa Berubah
·         Bersifat Fundamental
·         Hukumnya dapat berubah
·         Banyak berbagai ragam
·         Bersal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid
C.   Pengetian Hukum Islam
Menurut Hasby Ash Shiddieqie menyatakan bahwa hukum islam yang sebenarnya tidak lain dari pada fiqh islam atau syariat Islam, yaitu koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan  masyarakat.
مجموع محاولات الفقهاء لتطبيق الشريعة علي حاجات  المجتمع
Kumpulan  daya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat.
Istilah hukum islam walaupun berlafal Arab, namun telah dijadikan bahasa Indoneisa, sebagai terjemahan dari Fiqh Islam atau syari’at Islam yang bersumber kepada al-Qur’an As-Sunnah dan Ijmak para sahabat dan tabi’in.lebih jauh Hasby menjelaskan bahwa Hukum Islam itu adalah  hukum yang terus hidup, sesuai dengan undang-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus.
Hukum islam menekankan pada final goal, yaitu  untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.. fungsi ini bisa meliputi beberapa hal yaitu :
a)      Fungsi social engineering. Hukum islam dihasilkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemajuan umuat. Untuk merealisasi ini dan dalam kapasitasnya yang lebih besar, bisa melalui proses siyasah syariyyah, dengan produk qanun atau perundang-undangan .
b)      perubahan untuk tujuan lebih baik. Disini berarti sangat besar kemungkinannya untuk berubah, jika pertimbangan kemanfaatan untuk masyarakat itu muncul.


1.      Ruang Lingkup Hukum Islam
Dalan hukum islam tidak dibedakan antara hukum perdata dengan hukum publik. Hal ini disebabkan menurut sistem hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik dan pada hukum publik ada segi-segi perdatanya.  Oleh karena itu dalam hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu.
Yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja, seperti
1)      Munakahat
2)      wirasah
3)      Muamalat dalam arti khusus
4)      Jinayat atau ukubat
5)      Al-ahkam as-sultoniyyah (khalifa)
6)      Siyar
7)      Mukhasshamat
Kalau bagian bagian-bagian tersebut disusun menurut sistimatika hukum barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik Maka susunan hukum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut : Hukum Privat :
1)      Munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya .
2)      wirasah (faraidl) mengaur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan
Muamalah dalam arti yang khusus, mengatur masalah  kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.


Hukum Publik :
a)      Jinayat yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah takzir. Al-ahkam assultoniyyah membicarakan soal-soal yang berpusat kepada negara, ke pemerintah.
b)      Siyar  mengatur urusan perang dan damai, tata hubungannya dengan pemeluk  agama dan negara lain
c)      Mukshshonat mengatur soal; peradilan, kehakiman dan hukum acara.
2.      Tujuan Hukum Islam
Agama Islam diturunkan Alloh mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia secara individual dan masyarakat. Begitu pula dengan hukum-hukumnya. Menurut Abu Zahroh ada tiga tujuan hukum Islam.
a)      Mendidik individu agar mampu menjadi sumber kebajikan bagi masyarakatnya dan tidak menjadi sumber malapetakata bagi orang lain;
b)      Menegakkan keadilan di dalam masyarakat secara internal di antara sesama ummat Islam maupun eksternal antara ummat Islam dengan masyarakat luar. Agama Islam tidak membedakan manusia dari segi keturunan, suku bangsa, agama. Warna kulit dan sebagainya. Kecuali ketaqwaan kepada-Nya.
c)      Mewujudkan kemaslahatan hakiki bagi manusia dan masyarakat. Bukan kemaslahatan semu untuk sebagian orang atas dasar hawa nafsu yang berakibat penderitaan bagi orang ain, tapi kemaslahatan bagi semua orang, kemaslahatan yang betul-betul bisa dirasakan oleh semua pihak.


Yang dimaksud dengan kemasalahatan hakiki itu  meliputi lima hal yaitu Agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Yang lima ini merupakan pokok kehidupan manusia di  dunia dan manusia tidak akan bisa mencapai kesempurnaan hidupnya di dunia ini kecuali dengan kelima hal  itu. Menurutnya yang dimaksud dengan lima ini adalah.
1.      Memelihara Agama  Memelihara agama adalah memelihara kemerdekaan manusia di dalam menjalankan agamanya. Agamalah  yang  meninggikan martabat manusia dari hewan. Tidak ada paksaan di dalam menjalankan agama. Sudah jelas mana yang benar dan mana yang salah.
2.      Memelihara jiwa adalah memelihara hak hidup secara terhormat memelihara jiwa dari segala macam ancaman, pembunuhan, penganiayaan dan sebagainya. Islam menjaga kemerdekaan berbuat, berpikir dan bertempat tinggal, Islam melindungi kebebasan berkreasi di lingkungan sosial yang terhormat dengan tidak melanggar hak orang lain.
3.      Memelihara akal adalah memelihara manusia agar tidak menjadi beban sosial, tidak menjadi sumber kejahatan dan penyakit di dalam masyarakat. Islam berkewajiban memelihara akal sehat manusia karena dengan akal sehat itu manusia mampu melakukan kebajikan dan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat laksana batu merah di dalam bangunan sosial.
4.      Memelihara keturunan, adalah memelihara jenis  anak keturunan manusia melalui ikatan perkwainan yang sah yang diikat dengan suatu aturan hukum agama.
5.      Memelihara harta benda adalah mengatur tatacara mendapatkan dan mengembang biakkan harta benda secara benar dan halal, Islam mengatur tatacara bermuamalah secara benar, halal, adil dan saling ridla merdlai. Islam melarang cara mendapatkan harta secara paksa, melalui tipuan dan sebagainya seperti mencuri, merampok, menipu, memeras dan sebagainya.


3.      Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni
  1. merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
  2. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
  3. mempunyai dua istilah kunci yakni
    1. syari’ah
syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
    1. fikih
fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
  1. terdiri dari dua bidang utama yaitu
    1. ibadah
ibadah bersifat karena telah sempurna
    1. muamalah dalam arti luas
mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk  di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa
  1. strukturnya berlapis terdiri dari
    1. nas atau teks al-Qur’an
    2. sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
    3. hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah
    4. pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu :  berupa keputusan hakim maupun berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih)
6.      Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala dapat dibagi menjadi
a.       hukum taklifih atau hukum taklif  yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hokum, lima penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b.      Hukum  wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum ciri-ciri khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara  kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat manusia

4.      Macam-macam Hukum Dalam Islam

1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
1.      Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
2.      Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.

2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1.      Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2.      Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.

3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.

4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).




5.      Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Syariah [arab: الشريعة] secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175).  Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).  Atau dengan kata lebih ringkas, syariat berarti aturan dan undang-undang.
2.      Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
3.      Hukum Islam itu adalah  hukum yang terus hidup, sesuai dengan undang-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus.



DAFTAR PUSTAKA
Khalaf, Abdul Wahhab.1994. Kaidah-KaidahHukum Islam. PT Raja GrafindoPersada, CetakanKeempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar