BAB
I
PEMDAHULUAN
Makna syari’ah adalah jalan ke
sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk
sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk
minum dan membersihkan diri .
Kata syari’ah ini juga berarti jalan
yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya.
Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang
dan hukum .
Syariah islam berarti segala
peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk umat islam, baik dari Al-Qur’an
maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun
takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi
ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah
berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam
pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan
manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat.
Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang
sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Syariah
Syariah
[arab: الشريعة] secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber
air. (Lisan Al-Arab, 8/175). Secara
bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama.
(Tafsir Al-Qurthubi, 16/163). Atau
dengan kata lebih ringkas, syariat berarti aturan dan undang-undang.
Aturan
disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal. (Al-Misbah
Al-Munir, 1/310). Ada juga yang mengatakan, aturan ini disebut syariah, karena
dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya.
Namun,
dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam. Secara istilah, syariat islam adalah
semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah
aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk
dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami,
Manna’ Qathan, hlm. 13).
Allah berfirman,
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ
فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas
suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Makna ayat,
“Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan
hidup) yang jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.”
(Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).
Rincian Syariat Para Nabi Berbeda-beda
Allah tegaskan dalam Al-Quran,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami
berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah:
48)
Rincian syariat yang Allah turunkan,
berbeda-beda antara satu umat dengan umat lainnya, disesuaikan dengan perbedaan
waktu dan keadaan masing-masing umat. Dan semua syariat ini adalah adil ketika
dia diturunkan. Meskipun demikian, bagian prinsip dalam syariat, tidak berbeda
antara satu umat satu nabi dengan umat nabi lainnya.
a. Keistimewaan Syariat Islam
1. Bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan
semesta alam. Sehingga mutlak benar
2. Terjaga dari perubahan, karena Allah
menjaga sumbernya
3. Mencakup semua aspek kehidupan
4. Menjadi keputusan adil untuk setiap
kasus sengketa manusia
5. Layak diterapkan di setiap zaman dan
tempat.
Keterangan di atas, terlepas dari
pro-kontra manusia terhadap aturan yang Allah turunkan. Dan dalam hidup pasti
ada aturan. Bisa jadi sejalan, bisa jadi berbenturan. Antara syariat Allah dan
syariat hawa nafsu manusia.
Orang yang saat ini tidak sedang
mengikuti syariat Allah, berarti dia sedang mengikuti syariat hawa nafsunya.
Karena hidup tidak akan pernah lepas dari aturan dan syariat, an semua akan
dipertanggung jawabkan.
Para pakar hukum islam selalu
berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk
memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
1. Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya
Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “ bahwasannya arti syariat
itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala
perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2. Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam
bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya “Syariah yang telah
diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh
seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara
pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu
kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga
dengan diin(agama) dan millah.
Definisi tersebut menegaskan bahwa
syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu
fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan
bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu
kalam atau ilmu tauhid.
3. Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan
bahwa :
“sayariah ialah segala peraturan
yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar
manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan
tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan
berkomunikasi dengan kehidupan.”
1. Pengertian Fiqih
Fikih
(Bahasa Arab:
ﻓﻘﻪ;
transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam
yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan
manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah
mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan
haknya sebagai hamba Allah.
Fikih
membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun
Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam
Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari
Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah
menguasai ilmu fikih disebut Fakih.
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam
terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih
secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang
mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang
juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia
sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.
Dalam ungkapan lain, sebagaimana
dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu
bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha
at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali
dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian
terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at),
dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang
hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah"
(bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat
keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu
tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang
hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali"
(global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan
kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.
Syariah dan Fiqih , adalah dua hal yang mengarahkan
kita ke jalan yang benar . Dimana , Syariah bersumber dari Allah SWT,
Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist. Sedangkan Fiqh bersumber dari para
Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist .
1. Perbedaan Syari'ah dan Fiqih
Perbedaan yang perlu diketahui yaitu
:
- Perbedaan dalam Objek :
a -> Syariah
Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah)
Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah)
-> Fiqih
Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.
Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.
Ø Perbedaan dalam Sumber Pokok
a)
Syariah
Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.
Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.
b)
Fiqih
Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU
Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU
Ø Perbedaan dalam Sanksi
a) Syariah
Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung
Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung
b) Fiqih
Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya.
Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya.
Ø Perbedaan Pokok
a) Syariah
·
Berasal dari Al-Qur'an dan
As-sunah
·
Bersifat fundamental
·
Hukumnta bersifat Qath'i (tidak
berubah)
·
Hukum Syariatnya hanya Satu
(Universal)
·
Langsung dari Allah yang kini
terdapat dalam Al-Qur'an
b)
Fiqih
·
Karya Manusia yang bisa Berubah
·
Bersifat Fundamental
·
Hukumnya dapat berubah
·
Banyak berbagai ragam
·
Bersal dari Ijtihad para ahli
hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid
C. Pengetian Hukum Islam
Menurut Hasby Ash Shiddieqie
menyatakan bahwa hukum islam yang sebenarnya tidak lain dari pada fiqh islam
atau syariat Islam, yaitu koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan
syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
مجموع
محاولات الفقهاء لتطبيق الشريعة علي حاجات المجتمع
Kumpulan daya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syari’at
atas kebutuhan masyarakat.
Istilah hukum islam walaupun berlafal Arab, namun telah dijadikan
bahasa Indoneisa, sebagai terjemahan dari Fiqh Islam atau syari’at Islam yang
bersumber kepada al-Qur’an As-Sunnah dan Ijmak para sahabat dan tabi’in.lebih jauh Hasby
menjelaskan bahwa Hukum Islam itu adalah hukum yang terus hidup, sesuai
dengan undang-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan
perkembangan yang terus menerus.
Hukum islam menekankan pada final goal, yaitu untuk
mewujudkan kemaslahatan manusia.. fungsi ini bisa meliputi beberapa hal yaitu :
a)
Fungsi social engineering.
Hukum islam dihasilkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemajuan umuat. Untuk
merealisasi ini dan dalam kapasitasnya yang lebih besar, bisa melalui proses siyasah
syariyyah, dengan produk qanun atau perundang-undangan .
b)
perubahan untuk tujuan lebih baik.
Disini berarti sangat besar kemungkinannya untuk berubah, jika pertimbangan
kemanfaatan untuk masyarakat itu muncul.
1. Ruang Lingkup Hukum Islam
Dalan hukum islam tidak
dibedakan antara hukum perdata dengan hukum publik. Hal ini disebabkan menurut
sistem hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik dan pada hukum
publik ada segi-segi perdatanya. Oleh karena itu dalam hukum Islam tidak
dibedakan kedua bidang hukum itu.
Yang disebutkan hanya
bagian-bagiannya saja, seperti
1)
Munakahat
2)
wirasah
3)
Muamalat dalam arti khusus
4)
Jinayat atau ukubat
5)
Al-ahkam as-sultoniyyah (khalifa)
6)
Siyar
7)
Mukhasshamat
Kalau bagian bagian-bagian tersebut disusun menurut sistimatika hukum
barat yang membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik Maka susunan
hukum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut : Hukum Privat :
1)
Munakahat mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya .
2)
wirasah (faraidl) mengaur segala
masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta
pembagian warisan
Muamalah dalam arti yang khusus, mengatur masalah kebendaan dan
hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya.
Hukum Publik :
a)
Jinayat yang memuat aturan-aturan
mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah
hudud maupun dalam jarimah takzir. Al-ahkam assultoniyyah membicarakan
soal-soal yang berpusat kepada negara, ke pemerintah.
b)
Siyar mengatur urusan perang
dan damai, tata hubungannya dengan pemeluk agama dan negara lain
c)
Mukshshonat mengatur soal;
peradilan, kehakiman dan hukum acara.
2.
Tujuan
Hukum Islam
Agama Islam diturunkan Alloh
mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia secara
individual dan masyarakat. Begitu pula dengan hukum-hukumnya. Menurut Abu
Zahroh ada tiga tujuan hukum Islam.
a) Mendidik individu agar mampu menjadi
sumber kebajikan bagi masyarakatnya dan tidak menjadi sumber malapetakata bagi
orang lain;
b) Menegakkan keadilan di dalam
masyarakat secara internal di antara sesama ummat Islam maupun eksternal antara
ummat Islam dengan masyarakat luar. Agama Islam tidak membedakan manusia dari
segi keturunan, suku bangsa, agama. Warna kulit dan sebagainya. Kecuali
ketaqwaan kepada-Nya.
c) Mewujudkan kemaslahatan hakiki bagi
manusia dan masyarakat. Bukan kemaslahatan semu untuk sebagian orang atas dasar
hawa nafsu yang berakibat penderitaan bagi orang ain, tapi kemaslahatan bagi
semua orang, kemaslahatan yang betul-betul bisa dirasakan oleh semua pihak.
Yang dimaksud dengan kemasalahatan
hakiki itu meliputi lima hal yaitu Agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta. Yang lima ini merupakan pokok kehidupan manusia di dunia dan
manusia tidak akan bisa mencapai kesempurnaan hidupnya di dunia ini kecuali
dengan kelima hal itu. Menurutnya yang dimaksud dengan lima ini adalah.
1. Memelihara Agama Memelihara
agama adalah memelihara kemerdekaan manusia di dalam menjalankan agamanya.
Agamalah yang meninggikan martabat manusia dari hewan. Tidak ada
paksaan di dalam menjalankan agama. Sudah jelas mana yang benar dan mana yang
salah.
2. Memelihara jiwa adalah memelihara
hak hidup secara terhormat memelihara jiwa dari segala macam ancaman,
pembunuhan, penganiayaan dan sebagainya. Islam menjaga kemerdekaan berbuat,
berpikir dan bertempat tinggal, Islam melindungi kebebasan berkreasi di
lingkungan sosial yang terhormat dengan tidak melanggar hak orang lain.
3. Memelihara akal adalah memelihara
manusia agar tidak menjadi beban sosial, tidak menjadi sumber kejahatan dan
penyakit di dalam masyarakat. Islam berkewajiban memelihara akal sehat manusia
karena dengan akal sehat itu manusia mampu melakukan kebajikan dan sesuatu yang
bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat laksana batu merah di dalam bangunan
sosial.
4. Memelihara keturunan, adalah
memelihara jenis anak keturunan manusia melalui ikatan perkwainan yang
sah yang diikat dengan suatu aturan hukum agama.
5. Memelihara harta benda adalah
mengatur tatacara mendapatkan dan mengembang biakkan harta benda secara benar
dan halal, Islam mengatur tatacara bermuamalah secara benar, halal, adil dan
saling ridla merdlai. Islam melarang cara mendapatkan harta secara paksa,
melalui tipuan dan sebagainya seperti mencuri, merampok, menipu, memeras dan
sebagainya.
3.
Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas
dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni
- merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
- mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
- mempunyai dua istilah kunci yakni
- syari’ah
syari’at terdiri dari wahyu allah
dan sunnah Nabi Muhammad
- fikih
fikih adalah pemahaman dan hasil
pemahaman manusia tentang syari’at.
- terdiri dari dua bidang utama yaitu
- ibadah
ibadah bersifat karena telah
sempurna
- muamalah dalam arti luas
mauamalah dalam arti khusus dan luas
brsifat terbuka untuk di kembangkan oleh
manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa
- strukturnya berlapis terdiri dari
- nas atau teks al-Qur’an
- sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
- hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah
- pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu : berupa keputusan hakim maupun berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih)
6. Mendahulukan kewajiban dari hak,
amal dari pahala dapat dibagi menjadi
a. hukum taklifih atau hukum taklif
yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hokum, lima
penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b. Hukum wadh’i yang mengandung
sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum ciri-ciri khas
hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak
universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak
terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja.
Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani
serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat
manusia
4. Macam-macam
Hukum Dalam Islam
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang
harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di
mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat
dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi
haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
1. Wajib ‘ain adalah suatu hal yang
harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa
ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
2. Wajib Kifayah adalah perkara yang
harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya
maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang
bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan
tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin
kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang
sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah
sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis,
dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana
tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada
karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman
keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang
dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan
jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri,
merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika
dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat
pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain
sebagainya
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Syariah
[arab: الشريعة] secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber
air. (Lisan Al-Arab, 8/175). Secara
bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama.
(Tafsir Al-Qurthubi, 16/163). Atau
dengan kata lebih ringkas, syariat berarti aturan dan undang-undang.
2. Fikih
(Bahasa Arab:
ﻓﻘﻪ;
transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam
yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan
manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah
mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan
haknya sebagai hamba Allah.
3.
Hukum
Islam itu adalah hukum yang terus hidup, sesuai dengan undang-undang
gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus
menerus.
DAFTAR PUSTAKA
Khalaf, Abdul
Wahhab.1994. Kaidah-KaidahHukum Islam. PT Raja GrafindoPersada,
CetakanKeempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar