BAB I
KARAKTERISTIK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER
BERBANGSA DAN BERNEGARA
Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang
perguruan tinggi, maka kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan
Agama, pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
B.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan mencakup kajian
dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga, hak dan
kewajjiban, dan system yang terdapat dalam pemerintahan.
C.
Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam perkembangan dan persaingan global
yang semakin kuat, pembangunan Indonesia perlu didukung manusia professional,
berkualitas dan memiliki jiwa/ moral kebangsaan dan cinta tanah air. Ki Hajar
Dewantara adalah tokoh Pendidikan yang mengharapkan dan mewariskan sikap cinta
tanah air salah satu adalah dengan Pendidikan kewarganegaraan yang merupakan
bagian integral dalam membangun sumber daya bangsa, dengan mempertimbangkan landasan
filosofi, teori, historis, sosiologi, dan yuridis.
D.
Visi, Misi,
Kompetensi, dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti
No.43/DIKTI/Kep/2006 ditetapkan Visi, Misi, Kompetensi, dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi yang telah dirumuskan sebagai berikut:
1. Visi
Visi
pendidikan kewarganegaraan sebagai sumber nilai dan pedoman dalam mengembangkan
dan menyelenggarakan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
2. Misi
Dalam
mewujudkan visi, telah ditetapkan misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi adalah untuk membentuk mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara
kosisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan
cinta tanah air dalam menguasai, menetapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
3. Kompotensi yang diharapkan
a.
Standar kompetensi
lulusan
Menjadi lulusan PT yang
berkarakter, memiliki kesadaran bela Negara dan rasa cinta tanah air yang
dijiwai oleh nilai-nilai pancasila, UUD Negara RI tahun 1945, semangat Bhinneka
tunggal Ika, dan komitmen Negara kesatuan RI, dan memiliki sikap jujur,
tangguh, cerdas, serta peduli
b.
Kompetensi dasar
lulusan
Menjadi
ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air;
demokratis yang berkeadaban; menjadi warga Negara yang memiliki daya saing;
berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan berdasarkan
system nilai pancasila
4. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
a.
Tujuan
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan yaitu keilmuan dan perspektif pendidikan di
Indonesia khususnya sebagai matakuliah
b.
Tujuan khusus
·
Menganlisis PKn
PT
·
Mengembangkan
sikap mendukung identitas nasional
·
Menampilkan
prilaku yang mencerminkan kesadaran berkonstitusi
·
Menunjukkan
sikap demokratis
·
Memiliki
kesadaran persatuan dan kesatuan
BAB
II
IDENTITAS
NASIONAL
A.
Pengertian
Identitas Nasional
Kata identitas berasal dari bahasa
inggris identity yang berarti
cirri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada diri seseorang atau
sesuatu yang membedakan dengan orang lain. Sedangkan kata nasional berasal dari
kata nation, yang berarti bangsa,
yang telah mengidentifikasi diri dalam kehidupan bernegara, dengan perkataan
lain nasional sebagai bentuk identitas dari suatu bangsa yang telah bernegara.
B.
Nasionalisme
Indonesia
Nasionalisme Indonesia adalah kesadaran
dari orang-orang dan golongan-golongan manusia Indonesia bahwa mereka adalah
satu kesatuan bangsa (nation), baik karena perasaan senasib, sejarah, watak,
tujuan, wilayah, dan berkehendak untuk hidup bersama dalam satu Negara RI
sebagai wadah untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bersama,
berdasarkan kesatuan paham kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan pancasila
(Saidus Syahar 19977)
Sumber-sumber identitas bersama yang
kemudian menjadi identitas nasional berupa nilai-nilai primordial, nilai-nilai
sakral, nilai-nilai personal, serta nilai-nilai sipil.
C.
Unsur-unsur Pembentuk
Nasionalisme
Identitas nasional Indonesia yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain, terbentuk dari unsur seperti
unsure sejarah, unsur kebudayaan yang unggul, unsure suku bangsa, serta unsur bahasa
dan agama.
D.
Simbol-simbol
Kenegaraan Sebagai Identitas Nasional
1. Bahasa Indonesia
2. Bendera Negara
3. Lagu Kebangsaan
4. Lambang Negara
E.
Pancasila
Sebagai Identitas Nasional
Pancasila sebagai dasar
falsafah, ideologi, pandangan hidup, dan dasar Negara RI. Pancasila dalam
kebulatan makna tersebut, Pancasila juga merupakan identitas Nasional bangsa
Indonesia, yang memberikan cirri khas jati diri bangsa Indonesia dalam pergaulan
global yang membedakan keberadaan bangsa Indonesia dengan bangsa bangsa-bangsa
lain di dunia. Konsep Pancasila sebagai Identitas Nasional menurut Supriatnoko
(2008) meliputi hakikat eksistensi manusia, pluralistic, harmoni dan
keselarasan, kekeluargaan dan gotong royong, integralistik, kerakyatan dan
kebangsaan.
Dengan memperhatikan konsep
serta makna yang terkandung dalam pancasila, maka nilai-nilai sebagaimana yang
menjadi dasar pencapaian tujuan bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan
Supriatnoko (2008), mencakup nilai keimanan, ketaqwaan, keadilan, keberadaan,
persatuan dan kesatuan, mufakat, dan kesejahteraan.
F.
Integrasi
Nasional
Integrasi berasal dari
bahasa inggris integration berarti
kesempurnaan atau keseluruhan. Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu
keadaan yang menunjukkan kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap konformitas (menyesuaikan diri) terhadap
kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan
mereka masing-masing.
G.
Kesadaran
Terhadap Identitas Nasional Sebagai Pemersatu Bangsa
Bagi bangsa Indonesia
globalisasi harus dipandang sebagai konsep dan hubungan internasional dalam
hubungan berbangsa, perlu disadari bahwa dapat berdampak positif dan negative.
Upaya pokok dan terus menerus secara nasional telah dilakukkan
langkah-langkah sebagai berikut: memperkuat kesadaran terhadap ideology
Pancasila, memperkuat persatuan dan kesatuan, meningkatkan daya saing, dan
memperkuat semangat kebangsaan.
BAB III
NEGARA DAN KONSTITUSI
A.
Eksistensi
Negara
1.
Pengertian
Negara
Menurut Aristoteles (Schmandt, 2002),
Negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi
kehidupan yang sempurna dan berkecukupan. Beberapa unsur Negara diantaranya
adalah: Suatu Negara harus memiliki unsur Wilayah, unsur penduduk, unsur
pemerintah, dan unsur kedaulatan. Kedaulatan yang ada pada Negara memiliki
sifat memaksa dan monopoli.
2.
Teori Terjadinya
Negara
a.
Teori Teokrasi
adalah Negara ada karena kehendak Tuhan
b.
Teori Organik diperkenalkan
oleh Plato (Schmandt, 2002), Plato menegaskan bahwa Negara organik bukanlah
rakyat semata yang menjadi bahan politik, meski ia jelas dari para indiividu.
c.
Teori Perjanjian
adalah Negara terjadi karena suatu perjanjian masyarakat.
d.
Teori Kekuasaan
adalah siapa yang memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan,
selayaknya memegang pucuk pemerintahan
e.
Teori Kedaulatan
memandang keberadaan Negara, karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu
mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat (Negara). Teori kedaulatan
melahirkan teori-teori kedaulatan seperti: Teori kedaulatan Tuhan, Teori kedaulatan Rakyat, Teori kedaulatan
Negara, Teori kedaulatan hukum.
3.
Bentuk Negara
Bentuk Negara yang ada sebagaimana
dikemukakan Kranenburg (1959), Ramdlon Naning (1983) dapat dibedakan menjadi
Negara kesatuan (unitaris) dan Negara
serikat (federasi).
4.
Tujuan Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan dari
persekutuan masyarakat merupakan sarana untuk mencapai tujuan bersama.
Orientasi dan motivasi masyarakat bernegara dapat dilihat dari tujuan
mendirikan Negara. Dengan mengetahui tujuan suatu Negara kita dapat mengetahui
susunan dan tatanan organisasi Negara atau sebaliknya. Tentang tujuan yang
dicita-citakan suatu bangsa yang bernegara terdapat beberapa teori tentang
tujuan Negara, seperti: teori Kekuasaan, teori keamanan dan ketertiban, teori kemerdekaan,
teori kesejahteraan,
B.
Negara Indonesia
1.
Lahirnya Negara
Indonesia
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan memperhatikan pembukaan UUD 1945 alinea satu sampai tiga dapat
dijelaskan bahwa keberadaan Negara Indonesia merdeka adalah hasil perjuangan
bangsa Indonesia yang sadar dan bangkit melawan penjajah.
2.
Kedaulatan
Indonesia
Pernyataan bangsa Indonesia terkait dengan
kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke
empat, pada bagian kalimat “. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia yang berdaulatan rakyat dengan berdasarkan . . .”.
3.
Tujuan Negara
Indonesia
Tujuan bernegara bangsa Indonesia yang harus
diwujudkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD
1945 adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tupah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut
melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
social.
4.
Bentuk Negara
Indonesia
Indonesia termasuk pada Negara kesatuan
dengan bentuk pemerintahan republik.
C.
Konstitusi
1.
Istilah dan
pengertian konstitusi (undang-undang dasar)
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
perancis “constituere” yang berarti menetapkan atau membentuk. Dalam istilah
sehari-hari konstitusi sering disamakan dengan undang-undang dasar.
2.
Keberadaan dan
tujuan konstitusi
Menurut Mahmut MD (2000), secara umum
konstitusi di artikan sebagai aturan dasar ketatanegaraan yang setelah
disarikan dari ajaran kedaulatan rakyat.
D.
Konstitusi atau
undang-undang dasar di Indonesia
1. Penetapan undang-undang dasar dan konstitusi Indonesia
Undang-undang
dasar proklamasi yang kemudian kita kenal dengan UUD 1945, ditetapkan oleh
panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus1945.
2. Perudahan konstitusi atau UUD
a.
Cara merubah
konstitusi atau UUD
Dalam hukum
tata Negara dikenal adanya dua cara perubahan UUD sebagai konstitusi tertulis.
Pertama, perubahan yang dilakukan menurut prosedur yang diatur sendiri oleh UUD.
Perubahan cara yang pertama ini disebut Verfassung
Anderung, yang sering disebut perubahan cara konstitusional. Kedua,
perubahan yang dilakukan tidak
berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam UUD.
Perubahan dengan cara kedua ini disebut Verfassung
Wandlung, perubahan ini sering disebut dengan cara yang barsifat
revolusioner (Jimly Asshiddiqie, 2001).
b.
Perubahan UUD
atau konstitusi di Indonesia
Beberapa cara
perubahan UUD atau konstitusi di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan dalam
UUD atau konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu:
1)
Perubahan
undang-undang dasar Dalam UUD 1945 proklamasi
2)
Perubahan
konstitusi dalam konstitusi Republik
Indonesia serikat (KRIS) 1949
3)
Perubahan
Undang-Undang Dasar DAlam 1950
4)
Perubahan
undang-undang Dasar Dalam UUD 1945 pada periode Orde Lama dan Orde baru
5)
Perubahan
undang-undang Dasar Dalam UUD 1945 Amandemen
E.
Undang-Undang
Dasar 1945 Amandemen
1.
Pembukaan UUD
1945 Amandemen
Pembukaan UUD
1945 Amandemen, tidak mengalami perubahan sebagaimana awalnya UUD 1945
ditetapkan.
2.
Pokok-pkok
pikiran dalam pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD
1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam
Batang Tubuh UUD ke dalam pasal-pasalnya.
3.
Sistem
Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 Amandemen
Sebelum amandemen
UUD 1945 ketentuan tentang system permerintah Indonesia dijelaskan secara
rincii dalam pelaksanaan UUD 1945. Dengan dilaksanakan amandemen, maka
penjelasan bukan lagi bagian dari UUD 1945 amandemen.
4.
Lembaga Negara
menurut UUD 1945 Amandemen
Sebelum amandemen
UUD 1945 lembaga Negara dibagi menjadi lembaga tertinggi Negara, setelah
amandemen tidak lagi dikenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara,
melainkan disebut sebagai lembaga Negara.
5.
Pemerintah
Daerah
Pengaturan
tentang Pemerintahan daerah dalam UUD 1945 amandemen, diatur dalam pasal 18.
BAB IV
DEMOKRASI DI INDONESIA
A.
Istilah dan
Definisi Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani “demokratia” berarti “kekuasaan dari rakyat” (rule of people),
yang dirangkai dari kata “demos”
artinya “rakyat”, dan “keratos” atau “cratein” berarti “kekuasaan”.
Sedangkan definisi singkat demokrasi
adalah mendifinisikan demokrasi sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln, 1808-1865).
B.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Kehidupan demokrasi mengalammi pasang
surut, dengan kehancuran Yunani dan Romawi serta kokohnya kekuasaan monarkhi absolut
di Eropa sampai dengan abad pertengahan, terjadi kondisi yang tidak diharapkan
dalam kehidupan demokrasi, yang dalam perkembangan sejarah Eropa disebut zaman
kegelapan (Dark Ages) yakni terjadinya akumulasi kekuasaan absolut dari para
raja yang mendapatkan restu dari para pemimpin gereja.
C.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi adalah kebebasan
(menyatakan pendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/ kelompok
lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan (Charmin, 2003).
D.
Bentuk-bentuk
Demokrasi
Kesepahaman tentang konsep demokrasi
sebagai kekuasaan pemerintahan di tangan rakyat, pada tingkat implementasinya
dalam kehidupan bernegara, terdapat berbagai pola kehidupan demokrasi, sesuai
dengan paham ideologi atau paham yang dianut dan dikembangkan masing-masing
Negara. Selain perbedaan bentuk demokrasi, system demokrasi juga dikembangkan
berdasarkan prinsip filosofi atau ideologi yang dianutnya. Misalnya liberal,
dan demokrasi komunis.
E.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Konsepsi demokrasi modern di Indonesia
menurut Mahfud, MD (2000) baru dikumandangkan awal tahun 1918 oleh HOS
Cokroaminoto, di depan Volksraad.pada awalnya demokrasi Indonesia adalah
demokrasi tradisonal yang berdasar pada kelompok-kelompok dari marga (Batak), atau
kehidupan kelompok-kelompok masyarakat yang bersifat Patron.
1.
Demokrasi
Liberal di Awal Proklamasi
2.
Demokrasi
Terpimpin
3.
Demokrasi
Pancasila
4.
Demokrasi Era
Reformasi
F.
Demokrasi dan
Pemilihan Umum
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi
dalam mewujudkan hak warga Negara atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
rakyat.
1.
Pemilihan umum
di Indonesia
System pemilihan umum yang banyak
diselenggarakan dalam praktik bernegara secara garis besarnya dapat dibedakan
berdasarkan dengan:
a.
System pemilihan
dilihat dari cara pemilihan
b.
System pemilihat
dilihat dari jumlah dan wilayah pemilihan
Dalam pelaksanaannya, system pemilihan
distrik dan system proporsional, keduanya terdapat kelebihan dan kekurangan
a.
Kelebihan system
Distrik
1)
Mendorong pada
integrasi partai
2)
Wakil adalah
tokoh yang dikenal pemilih
3)
Partai lebih
mudah mencapai kedudukan mayoritas
4)
Sederhana dan
ekonomis
b.
Kekurangan
system distrik
1)
Kurang
memperhatikan partai kecil
2)
Banyak suara
hilang
3)
Kurang efektif
dalam masyarakat yang plural
4)
Wakil terlalu
berorentasi pada daerah pemilih
c.
Kelebihan system
Proporsional
1)
Proporsional
lebih representatif
2)
Karena lebih
representativf dianggap lebih demokratis
d.
Kelemahan system
proporsional
1)
Sulit terjadinya
integrasi partai, karena partai cenderung bertambah
2)
Kader partai
sulit berkembang, karena penentuan calon jadi didasarkan nomor urut
3)
Wakil terpilih
belum tentu orang dikenal pemilih secara baik
4)
Karena banyak
partai sulit mendapatkan suara mayoritas
2.
System pemilu di
Indonesia
Sejak tahun 1955 sampai tahun 1997
Indonesia menggunakan system proporsional. Pemilu tahun 2004 menggunakan
gabungan, antara system distrik dan proporsional.
G.
Pembangunan
Masyarakat Demokrasi
1.
Pembangunan
masyarakat demokrasi dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)
Pembangunan masyarakat demokrasi dalam
rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), mengamanatkan untuk memantapkan
kelembagaan demokratis yang lebih kokoh, memperkuat peran masyarak sipil,
memperkuat peran masyarakat desentralisasi dan otonomi daerah, menjamin
pengembangan media dan kebebasan media, dalam mengkomunikasikan kepentingan
masyarakat dan melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya
hukum, serta menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan
memihak kepada rakyat kecil.
2.
Pembangunan
masyarakat demokrasi RPJM
a.
Permasalahan
b.
Sasaran
c.
Arah kebijakan
d.
Program
pembangunan
BAB V
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
A.
Negara Hukum
Negara yang pemerintahannya menjalankan
kekuasaan berdasarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau menurut
hukum yang berlaku, berate negara dapat dikategorikan sebagai negara hukum.
1.
Kebutuhan
Terhadap Negara Hukum
Hukum diperlukan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebab hukum berfungsi memberi dasar,
menentukan tujuan yang hendak dicapai, arah yang dituju dan cara bertindak bagi
negara dan aparatnya termasuk warganegara dan masyarakat.
2.
Konsep Negara
Hukum
Istilah Negara hukum berasal dari dua
konsep yaitu rechtsstaat dan rule of law, yang keduanya diartikan
sebagai negara hukum pada dasarnya bermuara pada sasaran sama, yaitu pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3.
Indonesia Negara
Hukum
a.
Perlindungan
Konstitusi
Perlidungan konstitusi dalam arti bahwa
konstitusi selai dari menjamin hak-hak asasi individu, konstitusi harus pula
menentukan cara procedural untuk memperoleh pelindungan atas hak-hak yang
dijamin.
b.
Adanya badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Indonesia sebagai negara hukum memberikan
penegasan bahwa pemerintahan yang dijalankan adalah atas system konstitusi
(hukum dasar), dan tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah.
c.
Pemilihan umum
yang bebas
Meski Indonesia yang baru merdeka (19
Agustus 1945) namun UUD 1945 Proklamasi secara formal telah memuat pemikiran
untuk penyelenggaraan pemilihan umum di kelak pemerintahan sudah berjalan
normal dan stabil.
d.
Kebebasan
menyatakan pendapat dan kebebasan untuk berserikat /berorganisasi dan berosisi
Pentingnya kebebasan untuk menyatakan
pendapat dan kebebasan berserikat /berorganisasi merupakan hal yang penting
dalam menjamin hak warga dalamkehidupan bernegara.
e.
Adanya
pendidikan kewarganegaraan
(ciuic
education sejak berlakunya UUD proklamasi, pendidikan kewarganegaraan, meski
dalam perkembangannya terjadi perubahan –perubahan.
f.
Adanya pemisahan
kekuasaan menurut john locke pemisahan kekuatan negara menjadi legislatif atau
badan pembuat undang –undang, eksekutif
sabagai pelaksana undang –undang
yang merangkap tugas
Peradelan,
sedang federatif kekuasaan dalam hubungan luar negeri.
g.
Adanya
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang -undang
h.
Adanya peradilan
administrasi dalam perselisihan
Peradilan administrasi dalam perselisihan
tidak lain adalah peradilan tatausaha negara atau peradilan administrasi
negara.
i.
Adanya jaminan
kedudukan sama dalam hukum
Jaminan dari negara terhadap warga negara khususnya
di Indonesia, telah ditegaskan dalam UUD 1945 proklamasi maupun amandemen dalam
pasal 27
j.
Adanya supremasi
hukum
k.
Adanya jaminan
hak-hak asasi manusia dalam UUD
Semua alinea dalam pembukaan UUD 1945
proklamasi dan Amandemen, tidaak mengalami perubahan, semua mengndung akan
jaminan hak asasi manusia.
4.
Penegakan Hukum
di Indonesia
Proses penegakan hukum di Indonesia
dilakukan oleh lembaga penegakan hukum seperti:
a.
Kepolisian
b.
Kejaksaan
c.
Komisi
pemberantasan korupsi (KPK)
d.
Badan peradilan
1)
Pengadilan negeri
2)
Pengadilan
tinggi
3)
Mahkamah agung
(MA)
4)
Mahkamah
konstitusi(MK)
B. Istilah Dan Pengertian HAM
Hak adalah sesuatu yang tidak boleh
diambil alih oleh orang lain, karena seseorang berhak, mempunyai hak atas
hal-hal yang mendasar yang melekat dalam dan pada dirinya sebagai menifestasi
eksistensi sebagai insan manusia sesuai dengan kemanusiaannya, yaitu terdiri
dari susunan kodratnya (jiwa dan raga), sifat kodratnya (makhluk individu dan
makhluk social), dan kedudukan kodratnya (makhluk pribadi dan hamba tuhan YME).
C. Sejarah Perkembangan HAM
Pada umumnya, dalam kajian literature
barat lahirnya pemikiran HAM dimulai dengan lahirnya magna charta (1215), Bill
of Rights (1689), Petition of Right (1628), habeas corpus (1678), Declaration
of Indefendence (1776), declaration des
droit de I’hommes et du citoyen (1789).
D.
HAM dan
Pelaksanaan Hukum Di Indonesia
Perkembangan pengaturan pelaksanaan HAM
di Indonesia mengalami pasang surut dalam perumusannya, sejalan dengan dasar
negara yang diperlakukan serta kehidupan poltik dan Indonesia yang berubah-ubah
, mulai dari UUD 1945 proklamasi, KRIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945 Dekrit, sampai
dengan UUD 1945 Amamdemen.
E.
Upaya Penegakkan
Terhadap Hukum Dan HAM
Upaya penegakkan HAM dalam RPJP menjadi
satu kebijakan dalam penegakkan demokrasi yang berdasarkan hukum, sebagaimana
telah disebut di bagian demokrasi.
BAB VI
WARGA NEGARA INDONESIA
A.
Istilah dan
Pengertian Warga Negara
Istilah warga negara jika ditelusuri dari
Bahasa Inggris adalah berasal dari kata “Citizen”, berarti warga negara atau
warga kota. Sedangakan pengertian warga negara adalah orang-orang sebagai
bagian dari penduduk yang menjadi unsur Negara.
B.
Asas
Kewarganegaraan
Warga negara merupakan anggota sebuah
negara yang mempunyai tanggung jawab dan tibal balik terhadap negara. Seseorang
diakui sebagai warga negara dalam sebuah negara haruslah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur oleh negara, siapa saja yang menjadi warga negara. Ketentuan
tentang kewarganegaraan pada umumnya juga menentukan asas dasar untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang. Penerapan asas kewarganegaraan dikenal
dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
C.
Warga Negara
Indonesia
Masalah pengaturan kewarganegaraan era
reformasi telah ditetapkan UU No. 12 tahun 2006. Hal-hal utama diatur dalam UU
ini antara lain, warganegara, asas penyusnan UU, asas kewarganegaraan, warga
negara Indonesia, cara mendapatkan kewarganegraan Indonesia, kehilangan
kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban warga negara.
BAB VII
GEOPOLITIK DAN WAWASAN NUSANTARA
A.
Geopolitik
Indonesia
1.
Pengertian
Geopolitik
Geopiliti berasal dari kata “geo” yang
berarti bumi dan “politik” mencakup arti sebagai usaha memperoleh dan juga
mempertahankan kekuasaan dalam mewujudkan kesejahteraan bersama (kehidupan
bernegara). Geopolitik dalam arti kehidupan bernegara dapat diartikan sebagai
upaya pemerintahan suatu negara mewujudkan cita-cita atau tujuan negara,
diseluruh wilayah negara.
2.
Geopolitik
Indonesia
a. Zaman Kolonel Belanda
Berdasarkan
Ordanansi Tahun 1939 (Territorial zee en maritieme kringen Ordonantie 1939).
Wilayah Hindia Belanda (Indonesia) adalah merupakan Pulau-pulau, yang terpisah
satu dengan yang lainnya.
b. Deklarasai Juanda
Dalam
pemerintahan perdana menteri juanda, bangsa Indonesia menyatakan dirinya, bahwa
Territorial zee en maritieme kringen Ordonantie 1939, tentang wilayah daratan
Indonesia tidak sesuai dengan kepentingan bangsa Indonesia yang sejak lama
wilayah Indonesia adalah wilayah kepulauan dan bukan pulau-pulau.
B.
Wawasan
Nusantara
1.
Pengertian dan
Asas Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berasal dari kata
wawasan dan nusantara. Wawasan berarti pandangan, penglihatan, tinjauan, juga
dimaksudkan tanggapan indrawa, sedangkan Nusantara berasal dari kata nusa dan
antara. Nusa dapat diartikan wilayah, dan antara dimaksudkan keberadaan wilayah
yang berada antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, serta antara dua
samudra yaitu samudra hidia dan samudra Pasifik.
Dari
makna kata tersebut, maka wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia tentang diri yang serba beragam dalam aspek kehidupan dan
lingkungan yang bernilai strategis pada wilayah persimpangan dunia, adalah satu
kesatuan wilayah negara Indonesia,
dengan mengutamakan persatuan dan saling menghormati kebhinekaan dalam berbagai
aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional.
2.
Filosofi Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara sebagai Geopolitik
bangsa Indonesia dikembangkan atas dasar fillosofi sebagai berikut:
a.
Falsafah
Pancasila
b.
Aspek
Kewilayahan Nusantara
c.
Aspek Sosiak
Budaya
d.
Aspke
Kesejahteraan
3.
Kedudukan Dan
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Kedudukan wawasan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan, adalah
keyakinan bangsa Indonesia yang harus terus ditumbuhkembangkan dari generasi ke
generasi baru, bahwa konsep wawasan nusantara mampu mengantarkan bangsa
Indonesia mencapai tujuan bersama.
4.
Tantangan
wawasan nusantara
Dalam era globalisasi, pengaruh dan arus
informasi dari luar sedikit banyak dapat mewarnai perubahan kehidupan suatu
bangsa, semua ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia dalam melestarikan
eksistensi negara Indonesia dengan konsep wawasan nusantara, guna mewujudkan
cita-cita para pendiri negara, langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi
tantangan di era globalisasi tersebut antara lain:
a.
Era Baru
Kapitalisme (Neocapitalisme)
b.
Pemberdayaan
Masyarakat
c.
Sumberdaya
Manusia
d.
Kesadaran
Warganegara
5.
Implementasi
Wawasan Nusantara
a.
Masa Orde Baru
Pada
masa orde baru, wawasan nusantara yang diatur dalam GBN yang pernah berlaku
mulai GBHN tahun 1973 sampai GBHN tahun 1998.
b.
Masa Reformasi
Wawasan
nusantara sebagai landasan Visional bangsa Indonesia, harus sejalan dengan
perwujudan landasan-landasan lainnya, yang harus dibarengi dengan tindakan
nyata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
C.
Wawasan
Nusantara Dalam RPJP Dan RPJM
1.
Wawasan
Nusantara Dalam RPJP
Pembangunan wilayah dalam rencana
pembangunan jangka panjang (RPJP), dirumuskan pada bagian IV.1.7, yakni
mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang Mandiri, Maju, Kuat, dan
Berbasis kepentingan Nasional, yang menggariskan sebagai berikut:
Bahwa pembangunan kelautan pada masa yang
akan dating diarahkan pada pembangunan bekelanjutan berdasarkan pengelolaan
sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya
manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, social budaya,
pertahanan keamanan, dan teknologi.
2.
Wawasan
Nusantara Dalam RPJM
Perumusan perencanaan dalam RPJP tersebut
ditindak lanjuti pada RPJM (2004-2009) yang didahului dengan pertanyaan bahwa:
pembangunan nasional yang selama ini dilakukan telah mampu meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, namun demikian pembangunan
tersebut juga menimbulkan kesenjangan perkembangan antar wilayah. Pada beberapa
wilayah pembangunan telah berakibat langsung munculnya semangat kedaerahan yang
pada titik ekstrim diwujudkan dalam gerakan separatism. Rumusan pembangunan
tersebut dimulai dengan permasalahan, sasaran, arah kebijakan, dan program
pembangunan.
BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA DAN KETAHANAN NASIONAL
A.
Geostrategi
Indonesia
1.
Pengertian
Geostrategi
Geostrategic berasal dari kata “geo” yang
berarti bumi, dan :strategi” diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala
kemampuan atau sumber daya, baik SDM maupun SDA, untuk melaksanakan kebijakan
yang telah ditetapkan.dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, strategi
merupakan cara negara untuk menggunakan segala kemampuan SDM dan SDA, demi
mewujudkan cita-cita atau tujuan kehidupan bernegara sebagai bangsa yang
bermartabat.
2.
Hakekat
Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategic Indonesia pada
hakekatnya, bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di
luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi
yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi
kekuatan nasional yang ditujukan guna pengamanan dan menjaga keutuhan
kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional, dari kemungkinan gangguan
yang dating dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategic Indonesia akhirnya
dirumuskan oleh bangsa Indonesia dengan konsep ketahanan nasional Republik
Indonesia.
B.
Ketahanan
Nasional Indonesia
1.
Latar Belakang
Letak kepulauan Indonesia yang strategis
sejak dulu kala, memberikan kemudahan sarana untuk berperan dalam percaturan
hubungan antara bangsa disekitar Indonesia.
2.
Pengertian
Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional ditinjau secara
antropologis mengandung arti kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan
kehidupannya.
Istilah ketahanan nasional pertama di
Indonesia disampaikan oleh Presiden Sukarno saat berkunjung di Banda Aceh
(Kotaraja) tahun 1958 (Rahayu, 2007) yang menyatakan: “Alangkah besar hati kita
menerima, jikalau bangsa ingin menjadi besar dan kuat, bangsa itu harus
memenuhi syarat, harus mempunyai tiga ketahanan: nomor satu ketahanan militer,
nomor dua ketahan ekonomi, nomor tiga ketahanan jiwa”.
3.
Asas Ketahan
Nasional
Ketahanan nasional adalah tata laku bangsa
Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Wawasan
Nusantara, yang tercermin dalam asas-asas ketahanan nasional Indonesia, yaitu:
a. Asa Kesejahteraan Dan Keamanan
b. Asas Komprehensif, Integral, Menyeluruh atau Terpadu
c. Asas Mawas ke dalam dan ke luar
d. Asas Kekeluargaan
4.
Konsep Ketahanan
Nasional
Konsep Ray Cline (Supriatnoko, 2008; Rahayu,
2007; Sumarsono, dkk,2007) menyebutkan 6 gatra yang diperlukan untuk membangun
ketahanan suatu bangsa, yaitu:
a. Perceived power, kekuatan nasional sebagaimana
dipersepsikan oleh negara lain
b. Critical mass, yaitu strategi antar potensi penduduk
dengan geografi
c. Kemampuan militer
d. Kemampuan ekonomi
e. Strategi nasional
f. Tekad rakyat untuk mewujudkan strategi nasional
Dengan perkembangan
teknologi serta kompleksitas permasalahan bangsa dalam hidup bernegara,
Lemhanas mengembangkan konsep ketahanan nasional yang merumuskan delapan (8)
gatra atau astragatra, yang dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu trigatra
(tiga gatra) dan pancagatra (lima gatra)
a.
Trigatra
Trigatra
berisi aspek alamiah, dalam ketahanan nasional bangsa Indonesia yang mencakup:
1) Letak geografis
negara Indonesia
2) Keadaan dan
kekayaan alam
3) Keadaan dan
kemampuan penduduk
b.
Pancagatra
1) Gatra Ideologi
2) Gatra Politik
3) Gatra Ekonomi
4) Gatra
Sosial-Budaya
5) Gatra Ketahanan
dan Keamanan
5.
Sifat Ketahanan
Nasional
Ketahanan
nasional memiliki sifat-sifat yang terbentuk dari nilai-nilai mandiri, dinamis,
wibawa, serta konsultasi dan kerja sama (Sumarsono, dkk, 2007).
C.
Ketahanan
Nasional dalam RPJP dan RPJM
1.
Ketahanan
Nasional dalam RPJP
Pembangunan
pertahanan dan keamanan dalam RPJP, mengamanatkan: terwujudnya rasa aman dan
damai bagi seluruh rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari ancaman, baik dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
2.
Ketahanan
Nasional dalam RPJM
a.
Permasalahan
b.
Sasaran
c.
Arah kebijakan
d.
Program-program
pembangunan.
BAB IX
PENDAPAT TENTANG MATERI KULIAH PKN
A. Pendapat
Pendapat saya tentang materi kuliah PKN yang
berikan sangat membantu dalam membentuk dan memantapkan karakter mahasiswa yang
cinta akan tanah air karena didalam materi yang diberikan mahasiswa dapat
menganalisis dan mengenal tentang apa yang dimaksud dengan identitas nasional,
negara dan konstitusi, demokrasi, hukum dan HAM, dan apa yang dimaksud dengan
warga negara Indonesia dengan yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar