teks berjalan

ALLAH SELALU MELIHAT KITA

Minggu, 30 Oktober 2016

Pendidikan Kewarganegaraan



BAB I
KARAKTERISTIK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BERBANGSA DAN BERNEGARA

A.      Eksistensi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
     Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi, maka kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan Agama, pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
B.       Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
     Pendidikan kewarganegaraan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga, hak dan kewajjiban, dan system yang terdapat dalam pemerintahan.
C.       Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
     Dalam perkembangan dan persaingan global yang semakin kuat, pembangunan Indonesia perlu didukung manusia professional, berkualitas dan memiliki jiwa/ moral kebangsaan dan cinta tanah air. Ki Hajar Dewantara adalah tokoh Pendidikan yang mengharapkan dan mewariskan sikap cinta tanah air salah satu adalah dengan Pendidikan kewarganegaraan yang merupakan bagian integral dalam membangun sumber daya bangsa, dengan mempertimbangkan landasan filosofi, teori, historis, sosiologi, dan yuridis.
D.      Visi, Misi, Kompetensi, dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
     Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No.43/DIKTI/Kep/2006 ditetapkan Visi, Misi, Kompetensi, dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi yang telah dirumuskan sebagai berikut:
1.      Visi
     Visi pendidikan kewarganegaraan sebagai sumber nilai dan pedoman dalam mengembangkan dan menyelenggarakan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.


2.      Misi
     Dalam mewujudkan visi, telah ditetapkan misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membentuk mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara kosisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menetapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
3.      Kompotensi yang diharapkan
a.       Standar kompetensi lulusan
Menjadi lulusan PT yang berkarakter, memiliki kesadaran bela Negara dan rasa cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai pancasila, UUD Negara RI tahun 1945, semangat Bhinneka tunggal Ika, dan komitmen Negara kesatuan RI, dan memiliki sikap jujur, tangguh, cerdas, serta peduli
b.      Kompetensi dasar lulusan
Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga Negara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan berdasarkan system nilai pancasila
4.      Tujuan pendidikan kewarganegaraan
a.      Tujuan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu keilmuan dan perspektif pendidikan di Indonesia khususnya sebagai matakuliah
b.      Tujuan khusus
·      Menganlisis PKn PT
·      Mengembangkan sikap mendukung identitas nasional
·      Menampilkan prilaku yang mencerminkan kesadaran berkonstitusi
·      Menunjukkan sikap demokratis
·      Memiliki kesadaran persatuan dan kesatuan
BAB II
IDENTITAS NASIONAL
A.      Pengertian Identitas Nasional
       Kata identitas berasal dari bahasa inggris identity yang berarti cirri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada diri seseorang atau sesuatu yang membedakan dengan orang lain. Sedangkan kata nasional berasal dari kata nation, yang berarti bangsa, yang telah mengidentifikasi diri dalam kehidupan bernegara, dengan perkataan lain nasional sebagai bentuk identitas dari suatu bangsa yang telah bernegara.
B.       Nasionalisme Indonesia
       Nasionalisme Indonesia adalah kesadaran dari orang-orang dan golongan-golongan manusia Indonesia bahwa mereka adalah satu kesatuan bangsa (nation), baik karena perasaan senasib, sejarah, watak, tujuan, wilayah, dan berkehendak untuk hidup bersama dalam satu Negara RI sebagai wadah untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bersama, berdasarkan kesatuan paham kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan pancasila (Saidus Syahar 19977)
       Sumber-sumber identitas bersama yang kemudian menjadi identitas nasional berupa nilai-nilai primordial, nilai-nilai sakral, nilai-nilai personal, serta nilai-nilai sipil.
C.       Unsur-unsur Pembentuk Nasionalisme
       Identitas nasional Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain, terbentuk dari unsur seperti unsure sejarah, unsur kebudayaan yang unggul, unsure suku bangsa, serta unsur bahasa dan agama.
D.      Simbol-simbol Kenegaraan Sebagai Identitas Nasional
1.      Bahasa Indonesia
2.      Bendera Negara
3.      Lagu Kebangsaan
4.      Lambang Negara
E.       Pancasila Sebagai Identitas Nasional
       Pancasila sebagai dasar falsafah, ideologi, pandangan hidup, dan dasar Negara RI. Pancasila dalam kebulatan makna tersebut, Pancasila juga merupakan identitas Nasional bangsa Indonesia, yang memberikan cirri khas jati diri bangsa Indonesia dalam pergaulan global yang membedakan keberadaan bangsa Indonesia dengan bangsa bangsa-bangsa lain di dunia. Konsep Pancasila sebagai Identitas Nasional menurut Supriatnoko (2008) meliputi hakikat eksistensi manusia, pluralistic, harmoni dan keselarasan, kekeluargaan dan gotong royong, integralistik, kerakyatan dan kebangsaan.
       Dengan memperhatikan konsep serta makna yang terkandung dalam pancasila, maka nilai-nilai sebagaimana yang menjadi dasar pencapaian tujuan bangsa Indonesia sebagaimana disebutkan Supriatnoko (2008), mencakup nilai keimanan, ketaqwaan, keadilan, keberadaan, persatuan dan kesatuan, mufakat, dan kesejahteraan.
F.        Integrasi Nasional
       Integrasi berasal dari bahasa inggris integration berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan yang menunjukkan kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap konformitas (menyesuaikan diri) terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.
G.       Kesadaran Terhadap Identitas Nasional Sebagai Pemersatu Bangsa
       Bagi bangsa Indonesia globalisasi harus dipandang sebagai konsep dan hubungan internasional dalam hubungan berbangsa, perlu disadari bahwa dapat berdampak positif dan negative.
Upaya pokok dan terus menerus secara nasional telah dilakukkan langkah-langkah sebagai berikut: memperkuat kesadaran terhadap ideology Pancasila, memperkuat persatuan dan kesatuan, meningkatkan daya saing, dan memperkuat semangat kebangsaan.



BAB III
NEGARA DAN KONSTITUSI

A.      Eksistensi Negara
1.    Pengertian Negara
          Menurut Aristoteles (Schmandt, 2002), Negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan. Beberapa unsur Negara diantaranya adalah: Suatu Negara harus memiliki unsur Wilayah, unsur penduduk, unsur pemerintah, dan unsur kedaulatan. Kedaulatan yang ada pada Negara memiliki sifat memaksa dan monopoli.
2.    Teori Terjadinya Negara
a.    Teori Teokrasi adalah Negara ada karena kehendak Tuhan
b.    Teori Organik diperkenalkan oleh Plato (Schmandt, 2002), Plato menegaskan bahwa Negara organik bukanlah rakyat semata yang menjadi bahan politik, meski ia jelas dari para indiividu.
c.    Teori Perjanjian adalah Negara terjadi karena suatu perjanjian masyarakat.
d.   Teori Kekuasaan adalah siapa yang memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegang pucuk pemerintahan
e.    Teori Kedaulatan memandang keberadaan Negara, karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat (Negara). Teori kedaulatan melahirkan teori-teori kedaulatan seperti: Teori kedaulatan Tuhan,  Teori kedaulatan Rakyat, Teori kedaulatan Negara, Teori kedaulatan hukum.
3.    Bentuk Negara
     Bentuk Negara yang ada sebagaimana dikemukakan Kranenburg (1959), Ramdlon Naning (1983) dapat dibedakan menjadi Negara kesatuan (unitaris) dan Negara serikat (federasi).


4.    Tujuan Negara
     Negara sebagai organisasi kekuasaan dari persekutuan masyarakat merupakan sarana untuk mencapai tujuan bersama. Orientasi dan motivasi masyarakat bernegara dapat dilihat dari tujuan mendirikan Negara. Dengan mengetahui tujuan suatu Negara kita dapat mengetahui susunan dan tatanan organisasi Negara atau sebaliknya. Tentang tujuan yang dicita-citakan suatu bangsa yang bernegara terdapat beberapa teori tentang tujuan Negara, seperti: teori Kekuasaan, teori keamanan dan ketertiban, teori kemerdekaan, teori kesejahteraan,
B.       Negara Indonesia
1.      Lahirnya Negara Indonesia
    Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Dengan memperhatikan pembukaan UUD 1945 alinea satu sampai tiga dapat dijelaskan bahwa keberadaan Negara Indonesia merdeka adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia yang sadar dan bangkit melawan penjajah.
2.      Kedaulatan Indonesia
    Pernyataan bangsa Indonesia terkait dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat, pada bagian kalimat “. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang berdaulatan rakyat dengan berdasarkan . . .”.
3.      Tujuan Negara Indonesia
    Tujuan bernegara bangsa Indonesia yang harus diwujudkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tupah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.
4.      Bentuk Negara Indonesia
    Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.

C.       Konstitusi
1.      Istilah dan pengertian konstitusi (undang-undang dasar)
          Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis “constituere” yang berarti menetapkan atau membentuk. Dalam istilah sehari-hari konstitusi sering disamakan dengan undang-undang dasar.
2.      Keberadaan dan tujuan konstitusi
    Menurut Mahmut MD (2000), secara umum konstitusi di artikan sebagai aturan dasar ketatanegaraan yang setelah disarikan dari ajaran kedaulatan rakyat.
D.      Konstitusi atau undang-undang dasar di Indonesia
1.      Penetapan undang-undang dasar dan konstitusi Indonesia
     Undang-undang dasar proklamasi yang kemudian kita kenal dengan UUD 1945, ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus1945.
2.      Perudahan konstitusi atau UUD
a.    Cara merubah konstitusi atau UUD
     Dalam hukum tata Negara dikenal adanya dua cara perubahan UUD sebagai konstitusi tertulis. Pertama, perubahan yang dilakukan menurut prosedur yang diatur sendiri oleh UUD. Perubahan cara yang pertama ini disebut Verfassung Anderung, yang sering disebut perubahan cara konstitusional. Kedua, perubahan yang dilakukan tidak
berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam UUD. Perubahan dengan cara kedua ini disebut Verfassung Wandlung, perubahan ini sering disebut dengan cara yang barsifat revolusioner (Jimly Asshiddiqie, 2001).
b.   Perubahan UUD atau konstitusi di Indonesia
Beberapa cara perubahan UUD atau konstitusi di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan dalam UUD atau konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu:
1)   Perubahan undang-undang dasar Dalam UUD 1945 proklamasi
2)   Perubahan konstitusi dalam konstitusi Republik  Indonesia serikat (KRIS) 1949
3)   Perubahan Undang-Undang Dasar DAlam 1950
4)   Perubahan undang-undang Dasar Dalam UUD 1945 pada periode Orde Lama dan Orde baru
5)   Perubahan undang-undang Dasar Dalam UUD 1945 Amandemen
E.       Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
1.      Pembukaan UUD 1945 Amandemen
Pembukaan UUD 1945 Amandemen, tidak mengalami perubahan sebagaimana awalnya UUD 1945 ditetapkan.
2.      Pokok-pkok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD ke dalam pasal-pasalnya.
3.      Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 Amandemen
Sebelum amandemen UUD 1945 ketentuan tentang system permerintah Indonesia dijelaskan secara rincii dalam pelaksanaan UUD 1945. Dengan dilaksanakan amandemen, maka penjelasan bukan lagi bagian dari UUD 1945 amandemen.
4.      Lembaga Negara menurut UUD 1945 Amandemen
Sebelum amandemen UUD 1945 lembaga Negara dibagi menjadi lembaga tertinggi Negara, setelah amandemen tidak lagi dikenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara, melainkan disebut sebagai lembaga Negara.
5.      Pemerintah Daerah
Pengaturan tentang Pemerintahan daerah dalam UUD 1945 amandemen, diatur dalam pasal 18.






BAB IV
DEMOKRASI DI INDONESIA

A.      Istilah dan Definisi Demokrasi
       Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demokratia” berarti “kekuasaan dari rakyat” (rule of people), yang dirangkai dari kata “demos” artinya “rakyat”, dan “keratos” atau “cratein” berarti “kekuasaan”.
       Sedangkan definisi singkat demokrasi adalah mendifinisikan demokrasi sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln, 1808-1865).
B.     Sejarah Perkembangan Demokrasi
       Kehidupan demokrasi mengalammi pasang surut, dengan kehancuran Yunani dan Romawi serta kokohnya kekuasaan monarkhi absolut di Eropa sampai dengan abad pertengahan, terjadi kondisi yang tidak diharapkan dalam kehidupan demokrasi, yang dalam perkembangan sejarah Eropa disebut zaman kegelapan (Dark Ages) yakni terjadinya akumulasi kekuasaan absolut dari para raja yang mendapatkan restu dari para pemimpin gereja.
C.     Prinsip-prinsip Demokrasi
       Prinsip demokrasi adalah kebebasan (menyatakan pendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/ kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan (Charmin, 2003).
D.    Bentuk-bentuk Demokrasi
       Kesepahaman tentang konsep demokrasi sebagai kekuasaan pemerintahan di tangan rakyat, pada tingkat implementasinya dalam kehidupan bernegara, terdapat berbagai pola kehidupan demokrasi, sesuai dengan paham ideologi atau paham yang dianut dan dikembangkan masing-masing Negara. Selain perbedaan bentuk demokrasi, system demokrasi juga dikembangkan berdasarkan prinsip filosofi atau ideologi yang dianutnya. Misalnya liberal, dan demokrasi komunis.


E.     Perkembangan Demokrasi di Indonesia
       Konsepsi demokrasi modern di Indonesia menurut Mahfud, MD (2000) baru dikumandangkan awal tahun 1918 oleh HOS Cokroaminoto, di depan Volksraad.pada awalnya demokrasi Indonesia adalah demokrasi tradisonal yang berdasar pada kelompok-kelompok dari marga (Batak), atau kehidupan kelompok-kelompok masyarakat yang bersifat Patron.
1.      Demokrasi Liberal di Awal Proklamasi
2.      Demokrasi Terpimpin
3.      Demokrasi Pancasila
4.      Demokrasi Era Reformasi
F.      Demokrasi dan Pemilihan Umum
       Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi dalam mewujudkan hak warga Negara atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
1.      Pemilihan umum di Indonesia
      System pemilihan umum yang banyak diselenggarakan dalam praktik bernegara secara garis besarnya dapat dibedakan berdasarkan dengan:
a.       System pemilihan dilihat dari cara pemilihan
b.      System pemilihat dilihat dari jumlah dan wilayah pemilihan
          Dalam pelaksanaannya, system pemilihan distrik dan system proporsional, keduanya terdapat kelebihan dan kekurangan
a.       Kelebihan system Distrik
1)      Mendorong pada integrasi partai
2)      Wakil adalah tokoh yang dikenal pemilih
3)      Partai lebih mudah mencapai kedudukan mayoritas
4)      Sederhana dan ekonomis
b.    Kekurangan system distrik
1)      Kurang memperhatikan partai kecil
2)      Banyak suara hilang
3)      Kurang efektif dalam masyarakat yang plural
4)      Wakil terlalu berorentasi pada daerah pemilih

c.       Kelebihan system Proporsional
1)      Proporsional lebih representatif
2)      Karena lebih representativf  dianggap lebih demokratis
d.      Kelemahan system proporsional
1)      Sulit terjadinya integrasi partai, karena partai cenderung bertambah
2)      Kader partai sulit berkembang, karena penentuan calon jadi didasarkan nomor urut
3)      Wakil terpilih belum tentu orang dikenal pemilih secara baik
4)      Karena banyak partai sulit mendapatkan suara mayoritas
2.    System pemilu di Indonesia
      Sejak tahun 1955 sampai tahun 1997 Indonesia menggunakan system proporsional. Pemilu tahun 2004 menggunakan gabungan, antara system distrik dan proporsional.
G.    Pembangunan Masyarakat Demokrasi
1.    Pembangunan masyarakat demokrasi dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)
       Pembangunan masyarakat demokrasi dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), mengamanatkan untuk memantapkan kelembagaan demokratis yang lebih kokoh, memperkuat peran masyarak sipil, memperkuat peran masyarakat desentralisasi dan otonomi daerah, menjamin pengembangan media dan kebebasan media, dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat dan melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum, serta menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak kepada rakyat kecil.
2.    Pembangunan masyarakat demokrasi RPJM
a.       Permasalahan
b.      Sasaran
c.       Arah kebijakan
d.      Program pembangunan
BAB V
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

A.    Negara Hukum
     Negara yang pemerintahannya menjalankan kekuasaan berdasarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau menurut hukum yang berlaku, berate negara dapat dikategorikan sebagai negara hukum.
1.    Kebutuhan Terhadap Negara Hukum
     Hukum diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebab hukum berfungsi memberi dasar, menentukan tujuan yang hendak dicapai, arah yang dituju dan cara bertindak bagi negara dan aparatnya termasuk warganegara dan masyarakat.
2.    Konsep Negara Hukum
     Istilah Negara hukum berasal dari dua konsep yaitu rechtsstaat dan rule of law, yang keduanya diartikan sebagai negara hukum pada dasarnya bermuara pada sasaran sama, yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3.    Indonesia Negara Hukum
a.    Perlindungan Konstitusi
       Perlidungan konstitusi dalam arti bahwa konstitusi selai dari menjamin hak-hak asasi individu, konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh pelindungan atas hak-hak yang dijamin.
b.      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
      Indonesia sebagai negara hukum memberikan penegasan bahwa pemerintahan yang dijalankan adalah atas system konstitusi (hukum dasar), dan tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas). Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.


c.       Pemilihan umum yang bebas
      Meski Indonesia yang baru merdeka (19 Agustus 1945) namun UUD 1945 Proklamasi secara formal telah memuat pemikiran untuk penyelenggaraan pemilihan umum di kelak pemerintahan sudah berjalan normal dan stabil.
d.      Kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan untuk berserikat /berorganisasi dan berosisi
      Pentingnya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat /berorganisasi merupakan hal yang penting dalam menjamin hak warga dalamkehidupan bernegara.
e.       Adanya pendidikan kewarganegaraan
(ciuic education sejak berlakunya UUD proklamasi, pendidikan kewarganegaraan, meski dalam perkembangannya terjadi perubahan –perubahan.
f.       Adanya pemisahan kekuasaan menurut john locke pemisahan kekuatan negara menjadi legislatif atau badan pembuat undang –undang, eksekutif  sabagai  pelaksana undang –undang yang merangkap tugas                                  
Peradelan, sedang federatif  kekuasaan dalam  hubungan luar negeri.
g.      Adanya pemerintahan berdasarkan peraturan perundang -undang  
h.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
      Peradilan administrasi dalam perselisihan tidak lain adalah peradilan tatausaha negara atau peradilan administrasi negara.
i.        Adanya jaminan kedudukan sama dalam hukum
      Jaminan dari negara terhadap warga negara khususnya di Indonesia, telah ditegaskan dalam UUD 1945 proklamasi maupun amandemen dalam pasal 27
j.        Adanya supremasi hukum
k.      Adanya jaminan hak-hak asasi manusia dalam UUD
      Semua alinea dalam pembukaan UUD 1945 proklamasi dan Amandemen, tidaak mengalami perubahan, semua mengndung akan jaminan hak asasi manusia.
4.    Penegakan Hukum di   Indonesia
       Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegakan hukum seperti:
a.       Kepolisian
b.      Kejaksaan
c.       Komisi pemberantasan korupsi (KPK)
d.      Badan peradilan
1)      Pengadilan negeri
2)      Pengadilan tinggi
3)      Mahkamah agung (MA)
4)      Mahkamah konstitusi(MK)
B.  Istilah Dan Pengertian HAM
       Hak adalah sesuatu yang tidak boleh diambil alih oleh orang lain, karena seseorang berhak, mempunyai hak atas hal-hal yang mendasar yang melekat dalam dan pada dirinya sebagai menifestasi eksistensi sebagai insan manusia sesuai dengan kemanusiaannya, yaitu terdiri dari susunan kodratnya (jiwa dan raga), sifat kodratnya (makhluk individu dan makhluk social), dan kedudukan kodratnya (makhluk pribadi dan hamba tuhan YME).
C.  Sejarah Perkembangan HAM
       Pada umumnya, dalam kajian literature barat lahirnya pemikiran HAM dimulai dengan lahirnya magna charta (1215), Bill of Rights (1689), Petition of Right (1628), habeas corpus (1678), Declaration of Indefendence  (1776), declaration des droit de  I’hommes et du citoyen (1789).
D.    HAM dan Pelaksanaan Hukum Di Indonesia
       Perkembangan pengaturan pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami pasang surut dalam perumusannya, sejalan dengan dasar negara yang diperlakukan serta kehidupan poltik dan Indonesia yang berubah-ubah , mulai dari UUD 1945 proklamasi, KRIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945 Dekrit, sampai dengan UUD 1945 Amamdemen.


E.     Upaya Penegakkan Terhadap Hukum Dan  HAM
       Upaya penegakkan HAM dalam RPJP menjadi satu kebijakan dalam penegakkan demokrasi yang berdasarkan hukum, sebagaimana telah disebut di bagian demokrasi.

BAB VI
WARGA NEGARA INDONESIA

A.    Istilah dan Pengertian Warga Negara
     Istilah warga negara jika ditelusuri dari Bahasa Inggris adalah berasal dari kata “Citizen”, berarti warga negara atau warga kota. Sedangakan pengertian warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari penduduk yang menjadi unsur Negara.
B.     Asas Kewarganegaraan
     Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan tibal balik terhadap negara. Seseorang diakui sebagai warga negara dalam sebuah negara haruslah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur oleh negara, siapa saja yang menjadi warga negara. Ketentuan tentang kewarganegaraan pada umumnya juga menentukan asas dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Penerapan asas kewarganegaraan dikenal dengan dua pedoman, yaitu asas kewarganegraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
C.     Warga Negara Indonesia
     Masalah pengaturan kewarganegaraan era reformasi telah ditetapkan UU No. 12 tahun 2006. Hal-hal utama diatur dalam UU ini antara lain, warganegara, asas penyusnan UU, asas kewarganegaraan, warga negara Indonesia, cara mendapatkan kewarganegraan Indonesia, kehilangan kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban warga negara.



BAB VII
GEOPOLITIK DAN WAWASAN NUSANTARA

A.    Geopolitik Indonesia
1.    Pengertian Geopolitik
       Geopiliti berasal dari kata “geo” yang berarti bumi dan “politik” mencakup arti sebagai usaha memperoleh dan juga mempertahankan kekuasaan dalam mewujudkan kesejahteraan bersama (kehidupan bernegara). Geopolitik dalam arti kehidupan bernegara dapat diartikan sebagai upaya pemerintahan suatu negara mewujudkan cita-cita atau tujuan negara, diseluruh wilayah negara.
2.    Geopolitik Indonesia
a.  Zaman Kolonel Belanda
Berdasarkan Ordanansi Tahun 1939 (Territorial zee en maritieme kringen Ordonantie 1939). Wilayah Hindia Belanda (Indonesia) adalah merupakan Pulau-pulau, yang terpisah satu dengan yang lainnya.
b. Deklarasai Juanda
Dalam pemerintahan perdana menteri juanda, bangsa Indonesia menyatakan dirinya, bahwa Territorial zee en maritieme kringen Ordonantie 1939, tentang wilayah daratan Indonesia tidak sesuai dengan kepentingan bangsa Indonesia yang sejak lama wilayah Indonesia adalah wilayah kepulauan dan bukan pulau-pulau.
B.     Wawasan Nusantara
1.    Pengertian dan Asas Wawasan Nusantara
       Wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berarti pandangan, penglihatan, tinjauan, juga dimaksudkan tanggapan indrawa, sedangkan Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa dapat diartikan wilayah, dan antara dimaksudkan keberadaan wilayah yang berada antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, serta antara dua samudra yaitu samudra hidia dan samudra Pasifik.
Dari makna kata tersebut, maka wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri yang serba beragam dalam aspek kehidupan dan lingkungan yang bernilai strategis pada wilayah persimpangan dunia, adalah satu kesatuan wilayah  negara Indonesia, dengan mengutamakan persatuan dan saling menghormati kebhinekaan dalam berbagai aspek kehidupan nasional guna mencapai tujuan nasional.
2.    Filosofi Wawasan Nusantara
       Wawasan nusantara sebagai Geopolitik bangsa Indonesia dikembangkan atas dasar fillosofi sebagai berikut:
a.       Falsafah Pancasila
b.      Aspek Kewilayahan Nusantara
c.       Aspek Sosiak Budaya
d.      Aspke Kesejahteraan
3.    Kedudukan Dan Unsur Dasar Wawasan Nusantara
       Kedudukan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan, adalah keyakinan bangsa Indonesia yang harus terus ditumbuhkembangkan dari generasi ke generasi baru, bahwa konsep wawasan nusantara mampu mengantarkan bangsa Indonesia mencapai tujuan bersama.
4.    Tantangan wawasan nusantara
       Dalam era globalisasi, pengaruh dan arus informasi dari luar sedikit banyak dapat mewarnai perubahan kehidupan suatu bangsa, semua ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia dalam melestarikan eksistensi negara Indonesia dengan konsep wawasan nusantara, guna mewujudkan cita-cita para pendiri negara, langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi tantangan di era globalisasi tersebut antara lain:
a.       Era Baru Kapitalisme (Neocapitalisme)
b.      Pemberdayaan Masyarakat
c.       Sumberdaya Manusia
d.      Kesadaran Warganegara

5.      Implementasi Wawasan Nusantara
a.       Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, wawasan nusantara yang diatur dalam GBN yang pernah berlaku mulai GBHN tahun 1973 sampai GBHN tahun 1998.
b.      Masa Reformasi
Wawasan nusantara sebagai landasan Visional bangsa Indonesia, harus sejalan dengan perwujudan landasan-landasan lainnya, yang harus dibarengi dengan tindakan nyata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
C.     Wawasan Nusantara Dalam RPJP Dan RPJM
1.      Wawasan Nusantara Dalam RPJP
      Pembangunan wilayah dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dirumuskan pada bagian IV.1.7, yakni mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang Mandiri, Maju, Kuat, dan Berbasis kepentingan Nasional, yang menggariskan sebagai berikut:
      Bahwa pembangunan kelautan pada masa yang akan dating diarahkan pada pembangunan bekelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, social budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.
2.      Wawasan Nusantara Dalam RPJM
      Perumusan perencanaan dalam RPJP tersebut ditindak lanjuti pada RPJM (2004-2009) yang didahului dengan pertanyaan bahwa: pembangunan nasional yang selama ini dilakukan telah mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, namun demikian pembangunan tersebut juga menimbulkan kesenjangan perkembangan antar wilayah. Pada beberapa wilayah pembangunan telah berakibat langsung munculnya semangat kedaerahan yang pada titik ekstrim diwujudkan dalam gerakan separatism. Rumusan pembangunan tersebut dimulai dengan permasalahan, sasaran, arah kebijakan, dan program pembangunan.


BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA DAN KETAHANAN NASIONAL

A.    Geostrategi Indonesia
1.    Pengertian Geostrategi
    Geostrategic berasal dari kata “geo” yang berarti bumi, dan :strategi” diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya, baik SDM maupun SDA, untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, strategi merupakan cara negara untuk menggunakan segala kemampuan SDM dan SDA, demi mewujudkan cita-cita atau tujuan kehidupan bernegara sebagai bangsa yang bermartabat.
2.    Hakekat Geostrategi Indonesia
    Konsep geostrategic Indonesia pada hakekatnya, bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan guna pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional, dari kemungkinan gangguan yang dating dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategic Indonesia akhirnya dirumuskan oleh bangsa Indonesia dengan konsep ketahanan nasional Republik Indonesia.
B.     Ketahanan Nasional Indonesia
1.    Latar Belakang
    Letak kepulauan Indonesia yang strategis sejak dulu kala, memberikan kemudahan sarana untuk berperan dalam percaturan hubungan antara bangsa disekitar Indonesia.
2.    Pengertian Ketahanan Nasional
    Ketahanan Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya.
    Istilah ketahanan nasional pertama di Indonesia disampaikan oleh Presiden Sukarno saat berkunjung di Banda Aceh (Kotaraja) tahun 1958 (Rahayu, 2007) yang menyatakan: “Alangkah besar hati kita menerima, jikalau bangsa ingin menjadi besar dan kuat, bangsa itu harus memenuhi syarat, harus mempunyai tiga ketahanan: nomor satu ketahanan militer, nomor dua ketahan ekonomi, nomor tiga ketahanan jiwa”.
3.    Asas Ketahan Nasional
    Ketahanan nasional adalah tata laku bangsa Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Wawasan Nusantara, yang tercermin dalam asas-asas ketahanan nasional Indonesia, yaitu:
a.  Asa Kesejahteraan Dan Keamanan
b. Asas Komprehensif, Integral, Menyeluruh atau Terpadu
c.  Asas Mawas ke dalam dan ke luar
d. Asas Kekeluargaan
4.    Konsep Ketahanan Nasional
    Konsep Ray Cline (Supriatnoko, 2008; Rahayu, 2007; Sumarsono, dkk,2007) menyebutkan 6 gatra yang diperlukan untuk membangun ketahanan suatu bangsa, yaitu:
a.  Perceived power, kekuatan nasional sebagaimana dipersepsikan oleh negara lain
b. Critical mass, yaitu strategi antar potensi penduduk dengan geografi
c.  Kemampuan militer
d. Kemampuan ekonomi
e.  Strategi nasional
f.  Tekad rakyat untuk mewujudkan strategi nasional

       Dengan perkembangan teknologi serta kompleksitas permasalahan bangsa dalam hidup bernegara, Lemhanas mengembangkan konsep ketahanan nasional yang merumuskan delapan (8) gatra atau astragatra, yang dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu trigatra (tiga gatra) dan pancagatra (lima gatra)
a.    Trigatra
    Trigatra berisi aspek alamiah, dalam ketahanan nasional bangsa Indonesia yang mencakup:
1)  Letak geografis negara Indonesia
2)  Keadaan dan kekayaan alam
3)  Keadaan dan kemampuan penduduk
b.    Pancagatra
1)  Gatra Ideologi
2)  Gatra Politik
3)  Gatra Ekonomi
4)  Gatra Sosial-Budaya
5)  Gatra Ketahanan dan Keamanan
5.    Sifat Ketahanan Nasional
       Ketahanan nasional memiliki sifat-sifat yang terbentuk dari nilai-nilai mandiri, dinamis, wibawa, serta konsultasi dan kerja sama (Sumarsono, dkk, 2007).
C.     Ketahanan Nasional dalam RPJP dan RPJM
1.    Ketahanan Nasional dalam RPJP
      Pembangunan pertahanan dan keamanan dalam RPJP, mengamanatkan: terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.



2.    Ketahanan Nasional dalam RPJM
a.       Permasalahan
b.      Sasaran
c.       Arah kebijakan
d.      Program-program pembangunan.


BAB IX
PENDAPAT TENTANG MATERI KULIAH PKN

A.  Pendapat
       Pendapat saya tentang materi kuliah PKN yang berikan sangat membantu dalam membentuk dan memantapkan karakter mahasiswa yang cinta akan tanah air karena didalam materi yang diberikan mahasiswa dapat menganalisis dan mengenal tentang apa yang dimaksud dengan identitas nasional, negara dan konstitusi, demokrasi, hukum dan HAM, dan apa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia dengan yang sebenarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar